Tak Terlibat Peredaran Narkoba, Bjah Direhabilitasi

Jakarta - Bjah bersama dua orang rekannya ditangkap Mabes Polri saat pesta narkoba di sebuah bar di kawasan Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Setelah menjalani pemeriksaan, Bjah cs akhirnya dikirim ke panti rehabilitasi.

"Setelah penyidik melakukan tugasnya 20 hari, kami menyimpulkan yang bersangkutan tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan bukan terlibat bandar narkoba," kata Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (12/7/2013).


Arman menuturkan, ketiganya berhak mendapat perawatan rehabilitasi medis. Selain itu, pihak keluarga mereka juga meminta dilakukannya rehabilitasi.


"Tingkat ketergantungan secara psikologis oleh tim dokter RS Sukanto menyimpulkan, ketiga orang itu diperbolehkan menjalani rehabilitasi dan konseling di RSKO Cibubur sambil menunggu ketetapan dari pengadilan," ujarnya.


Lamanya rehabilitasi juga tak bisa diukur pada saat ini. Selain permintaan dari keluarga, kedokteran juga memutuskan berapa lama mereka bakal direhabilitasi. Arman juga menekankan, meski direhabilitasi proses hukum masih terus berjalan.


"Tergantung dari keputusan tim dokter dan lanjutan dari keputusan pengadilan," katanya.


(nu2/mmu)