Pelaku Percobaan Pembunuhan Joss Stone Dihukum 18 Tahun Penjara

Jakarta - Pada 2011 lalu, penyanyi Joss Stone sempat menjadi target pembunuhan. Namun, upaya pembunuhan tersebut berhasil digagalkan, dan dua pelakunya ditangkap tak jauh dari rumah Stone di Inggris.

Kini, persidangan kasus tersebut sudah mencapai finalnya. Salah satu pelaku yang belakangan diketahui bernama Junior Bradshaw itu dihukum 18 tahun penjara di pengadilan setempat.


Namun, hukuman tersebut tak bisa langsung dieksekusi melihat kondisi kejiwaan Bradsaw. Kondisi terakhir menjelaskan bahwa sang pelaku memang mempunyai riwayat penyakit kejiwaan.


Sedangkan, Stone menyambut baik tentang vonis tersebut. Ia mengaku lega dengan keputusan tersebut.


"Saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang mendukung saya. Saya lega melihat sidang akhirnya berakhir," tuturnya seperti dilansir NME, Kamis (11/7/2013).


(fk/mmu)