Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ahmad Dhani mengenai hak asuh anak dan harta gono gini dalam perceraiannya dengan Maia. Meski begitu, MA membebaskan anak-anak itu sendiri itu memilih.
"Anak-anaknya dianggap sudah dewasa dan mempunyai hak untuk memilih apakah akan ikut ayahnya atau ibunya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Senin (27/5/2013).
Dhani mengajukan PK yang berisi dua unsur yaitu harta gono-gini dan hak asuh anak. Ridwan menuturkan, meski dikabulkan, perceraian keduanya tidak dipermasalahkan.
"Perceraian tetap," tuturnya.
Menurut kuasa hukum Dhani, Teguh Sri Raharjo beberapa waktu lalu, pihak Maia tak mencantumkan kedua unsur itu dalam surat kuasa atas gugatan cerainya kala itu. Sebelumnya, hak asuh Al, El dan Dul memang berada di tangan Maia.
Namun, seperti diketahui, ketiganya masih tinggal di rumah Dhani. Bahkan, Maia hampir jarang bertemu mereka.
(nu2/mmu)