KPAI: Butuh Kesadaran Tinggi Soal Sponsor Rokok di Musik

Jakarta - Pro dan kontra mencuat saat peraturan daerah nomor 109 tahun 2012 muncul. Mulai dari musisi hingga promotor seperti menjerit dengan peraturan tersebut.

Peraturan tersebut tak lain mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan berdampak panjang bagi dunia seni dan hiburan. Alhasil, produsen rokok dibuat tak bebas dalam mensponsori acara musik.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun secara tegas mendukung dengan keputusan tersebut. Selain itu, butuh kesadaran tinggi perihal keputusan tersebut.


"Butuh kesadaran tinggi, soal peraturan ini. Karena rokok luar biasa dampaknya, pokoknya masih bisa disampaikan ke arah lebih positif," ujar Komisioner KPAI, M Ihsan.


Ihsan pun mengaku memang sponsor rokok itu sangat berpengaruh kepada ketertarikan remaja terhadap rokok. Alhasil, memang putusan itu sangat tepat dilakukan.


"Iklan rokok dengan men-display itu membuat remaja melihat dan tertarik mencoba. Awalnya tertarik mengetahui memahamai, iklan rokok karena ketika berikan gambaran, akan mencoba dan mengisap dan kita mencegah," tegasnya.


(fk/mmu)