Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Ahmad Dhani tentang hak asuh anak dan harta gono-gini terkait perceraiannya dengan Maia. PK tersebut dikabulkan sebab Dhani punya fakta.
"Selama ini kan anak-anak tinggal di rumah Mas Dhani, itu fakta," ungkap pengacara Dhani, Teguh Sri Raharjo, Senin (26/5/2013).
Teguh menuturkan, sejak awal pihaknya memang yakin PK tersebut akan dikabulkan MA. Sebab, ketiga anak mereka, AL, EL dan Dul pernah langsung ditanya mengenai hal tersebut.
"Anak-anak juga pernah ditanya, mereka milih tinggal dengan bapaknya," tuturnya.
Perkara nomor 12 PK/AG/2012 diadili oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai oleh Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah dan Abdul Gani Abdullah. Putusan dengan panitera pengganti Cecep Habibullah masuk kategori gugat cerai dan diketok pada 14 Mei 2013.
(nu2/mmu)