Punya Istri Lebih dari Empat, Eyang Subur Tak Paham Syariat Islam

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Eyang Subur menyimpang dari syariat Islam dengan mempunyai istri lebih dari empat orang. Subur pun dinilai tidak paham syariat.

Kini empat istri Subur telah dilepaskan. Melalui pengacaranya, Ramdan Alamsyah, pihaknya menilai hal tersebut terjadi karena Subur awam.


"Tak ada Eyang Subur melawan fatwa, tapi kita menuntut ke masyarakat kalau ada yang sama seperti Eyang Subur yang punya istri lebih dari empat, yuk sama-sama kita menuntut mereka," tuturnya saat ditemui di kediaman Subur di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2013).


Subur dinilai telah melakukan perzinaan dengan empat istrinya itu. "Eyang Subur tak mengetahui, dia awam," jawab Ramdan.


Menurutnya, setelah melepaskan keempat istrinya itu sebagai puncak permasalahan Subur.


"Ini adalah bagian akhir untuk menyelesaikan permasalahan. Kita tak mau diprovokasi," tuturnya.


Dalam jumpa pers tersebut, hadir juga Sekretaris FPI Jakarta, Habib Novel. Hal senada juga diungkapkan Novel, menurutnya Subur harus diluruskan, bukan untuk dihakimi.


"Fakta ada penyimpangan syariat dengan ketidakpahaman, keawaman, ketidaktauan oleh Eyang Subur. Kita datang untuk menyampaikan dakwah. Kalau salah, wajib kita sampaikan, kita luruskan, bukan untuk kita hakimi," tutur Habib Novel.


(nu2/nu2)