Dituduh Menganiaya, Dimas Andrean Jadi Tahanan Kota

Jakarta - Dimas Andrean harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Sukmawan Salawidjaya. Pesinetron itu pun harus menjadi tahanan kota hingga 14 Mei mendatang.

"Memang Dimas tahanan kota, kebetulan hari ini habis. Kami mengajukan untuk penangguhan penahanan lagi," ungkap kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution, Selasa (14/5/2013).


Penahanan kota pertama dijalani Dimas pada 26 Maret hingga 14 April 2013. Kemudian, masa tahanan kota itu pun diperpanjang dari 15 April hingga 14 Mei mendatang.


Dalam sidang tersebut, Dimas didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan tiga dakwaan. Salah satunya karena dilaporkan menganiaya dengan mencekik dan memegang pisau.


"Kejadian pada Sabtu 9 Juli 2012 di Jalan Karet, Pasar Gantiong, Kuningan, Jakarta Selatan. Saksi Sukmawan ada di rumahnya lalu terdakwa mengetuk pintu. Terdakwa langsung mencekik dan memegang ujung pisau ke arah atas. Terdakwa memegang pisau mendekati Sukmawan dan dipisahkan oleh saksi Novi (istri Dimas)," ungkap JPU, Arya Wicaksana dalam persidangan.


Menurut Arya, Dimas dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Sedangkan Dakwaan kedua, Dimas dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP, karena saksi Sukmawan menderita sakit fisik. Sementara pasal ketiga yang dikenakan adalah Pasal 406 Ayat 1 KUHP karena Sukmawan mengalami kerugian.


"Terdakwa menendang ember hingga pecah. Saksi Sukmawan mengalami kerugian Rp 175 ribu," tuturnya.


(nu2/mmu)