Pembatalan pernikahan memang bukan perkara baru di Indonesia. Sebelum Ludwig dengan Jessica, Jonas Rivanno dengan Asmirandah sudah lebih dulu melakukannya beberapa waktu lalu di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.
Andah, begitu sapaan Asmirandah, mengajukan gugatan tersebut setelah dirinya mendapatkan banyak masalah setelah pernikahannya dengan Jonas yang beda keyakinan diketahui publik. Andah dengan Jonas kemudian sah membatalkan pernikahan mereka pada 18 Desember 2013 lalu.
Saat ini, kasus yang hampir sama tengah dihadapi oleh pasangan Ludwig dan Jessica. Pria berkebangsaan Jerman itu diketahui mengajukan permohonan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2014.
Menurut Humas PA Depok, Suryadi saat ditemui detikHOT beberapa waktu lalu, pembatalan nikah dan gugatan cerai jelas tidak sama. Perbedaan terletak pada aspek hukumnya.
"Kalau perceraian, yang berhak mengajukan hanya suami atau istri. Kalau permohonan pembatalan perkawinan itu yang berhak mengajukan di samping suami atau istri bisa juga diajukan oleh keluarga dalam garis lurus ke atas dari pihak suami dan istri, maksudnya orangtua," ungkap Suryadi.
Selain itu, alasan mengajukan permohonan juga jadi pembeda antara dua perkara tersebut. Perceraian biasanya dilakukan karena adanya ketidakcocokan dengan pasangan. Sedangkan, pembatalan pernikahan penyebabnya karena ada kecacatan yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Indonesia atau ada dugaan pemalsuan di dalamnya.
Meski begitu, perlu diketahui bahwa pelaksanaan hukum pembatalan pernikahan mirip dengan perceraian. Dua-duanya harus melalui proses sidang di pengadilan dan mediasi.
(dar/mmu)