Jakarta - Perkara pembatalan pernikahan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar memang masuk ke ranah pribadi. Pihak pengadilan pun meminta penjelasan langsung dari keduanya.
Meski sudah diwakilkan kepada kuasa hukum masing-masing, tapi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta keduanya untuk hadir.
"Makanya principal harusnya memberikan pernyataan, apa sih yang menjadi masalah," ungkap Humas PN Jaksel, Ahmad Yunus. SH. MH., Rabu (12/11/2014).
Pihaknya mengaku belum memeriksa pokok perkara. Ia pun menyarankan agar Ludwig untuk hadir demi memperjelas gugatannya.
"Jadi kalau dijelaskan sama pengacara kan kurang bisa detail dan jelas," katanya.
Begitu juga dengan pihak Jessica Iskandar melalui pengacaranya, Lidya Wongsonegoro. Ia berharap kedua belah pihak bisa memenuhi panggilan hakim.
"Seharusnya hadir. Kami memang meminta dengan sangat principal, lebih baik hadir," ujar Lidya.
(nu2/mmu)
