Ayah Olla, H. Muhammad Ramlan diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap salah satu pengusaha tambang batu bara di Kalimantan bernama H. Rusdi.
Kuasa hukum Rusdi, Ferry Juan SH mengungkapkan kliennya merasa dirugikan oleh ayah Olla Ramlan dalam berbisnis batu bara. Sebelumnya, Muhammad Ramlan telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta beberapa waktu lalu.
"Masalah H. Muhammad Ramlan yang dilaporkan ke Bareskrim, kemudian dilimpahkan kepada Polda Kalimantan Selatan dalam kasus dugaan penggelapan uang kepada rekan kami H. Rusdi. Kerugian sementara yang harus Dibayar Pak Ramlan adalah kurang lebih 2 Milliar," ujar Ferry Juan SH kepada detikHOT, Jumat (22/8/2014).
Merasa belum puas dengan hasil yang didapat dari laporan yang sudah dilimpahkan kepada pihak berwenang di Kalimantan Selatan Ferry beranggapan masalah ini belum selesai. Ia pun telah menyediakan bukti-bukti baru terkait kasus itu.
"Ini belum selesai, besok atau lusa, ada bukti-bukti lainnya, kami pun melakukan tuntutan kembali atas jumlah yang lain," jelas Ferry.
Sementara, terkait tuduhan penggelapan uang, pihak Muhammad Ramlan pun memberi tanggapannya. Tim kuasa hukum Muhammad Ramlan, Rusdi Noor SH saat dihubungi oleh detikHOT, Sabtu (23/8/2014), mengatakan sebenarnya masalah ini sudah selesai dan akan menempuh jalan kekeluargaan.
"Jadi inti permasalahannya itu sudah kita clearkan ke penyidik kita punya data-data arah ke pidana itu nggak ada, pembayaran sudah dilakukan pembayaran dalam kurun waktu 4 tahun terakhir dan tahun terakhir masih yang terkendala. Selisih perhitungan pas tahun terakhir pada saat beliau kondisi sakit beberapa bulan menjalani perawatan di Jakarta pada saat itu," jelas Rusdi Noor.
(mah/hkm)