Ada beberapa alasan JPU menjatuhkan tuntutan tersebut. Pertama, Guntur dinilai punya tanggungan keluarga. Terlebih lagi, Guntur merupakan kepala keluarga.
Selain itu, suami dari Puput Melati tersebut telah mengembalikan beberapa kerugian mantan pasien. Khususnya, terhadap Irfangi yang pernah menjadi korban dan saksi di persidangan.
"Untuk yang meringankan, saudara terdakwa telah mengembalikan seluruh ganti rugi kepada korban. Terdakwa juga mempunyai tanggungan kepada keluarga," jelas JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Hal lain yang meringankan, Guntur belum pernah terlibat kasus pidana. Menilik hal-hal tersebut, JPU pun menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.
Sidang selanjutnya bakal beragendakan pembelaan dari Guntur. Sidang rencananya akan diadakan pada pekan depan.
(mau/mmu)