Menurut kuasa hukum UGB, Afrian Bondjol, kliennya itu sudah melakukan perdamaian dengan pihak pelapor. Unsur tindak pidana pun tak terpenuhi oleh UGB.
Selain itu, sudah cukup lama juga UGB ditahan di Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Apalagi, UGB juga adalah kepala keluarga yang harus memberi nafkah kepada keluarganya.
"Jadi bulan-bulanan pemberitaan media, sehingga mengecap terdakwa sebagai pelaku tindak kriminal. Sehingga merendahkan terdakwa di mata masyarakat," ungkap Afrian dalam persidangan.
Afrian juga mengatakan, tak seharusnya terdakwa didakwa dan dituntut sebagai mana tuntutan JPU. Hal lain yang meringankan kliennya juga ada beberapa hal. Selain tidak pernah dihukum sebelumnya, UGB juga kerap melakukan tindakan sosial dan telah meminta maaf di depan persidangan apabila melanggar undang-undang.
"Metode yang dilakukan bersalah, makanya enggak akan melakukan perbuatan tersebut," ungkapnya.
Afrian memohon agar hakim memutuskan kliennya tidak bersalah karena tidak melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia juga berharap, UGB dibebaskan dari dakwaan dan membebaskannya dari semua tuntutan.
"Membebaskan terdakwa dari tahanan, membebankan biaya perkara pada negara, kalau ada keputusan lain yang seadil-adilnya," tutupnya.
(nu2/mmu)