Ditemani kuasa hukumnya, Yules Kelo, Lucky melaporkan Intan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor: LP/1838/V?2014/Dit Reskrimum.
"Hari ini secara resmi Bapak Lucky didampingi kami membuat laporan polisi terhadap saudari Intan Fitriana Fauzi, SH terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sesuai pasal 310 dan 311 KUHP," kata Yules di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).
Atas tuduhan yang disangkakan kepadanya, Lucky mengaku sangat tidak nyaman. Dirinya juga telah menempuh jalur damai dengan berkomunikasi dan meminta pihak partai untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
"Saya merasa nggak nyaman, saya dikira pencuri. Saya tidak mau seperti itu. Banyak yang SMS nuding saya mencuri. Saya sudah konsultasi ke partai minta klarifikasi resmi," ujar Lucky.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lucky merasa difitnah oleh Intan yang tak lain adalah rekannya di sebuah partai politik. Keduanya menyalonkan diri di Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Hasilnya, Lucky memperoleh 57 ribu suara sedangkan Intan 20 ribu suara.
(dar/nu2)