Menurut Humas PA Depok, Suryadi Sag SH, pihaknya telah memanggil kedua belah pihak. Baik Asmirandah maupun Rivano. Tapi Asmirandah dinilainya wajib untuk hadir.
"Masalah hadir atau tidak menjadi hak. Yang wajib hadir itu sebenarnya pemohon karena mempunyai kepentingan hukum," katanya.
Ia menuturkan, ada beberapa hal yang bisa membatalkan pernikahan. Salah satunya karena pernikahan tersebut dilaksanakan dengan paksaan.
"Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila poligami tanpa izin, perempuan dikawini tapi masih menjadi suami orang lain, perempuan dalam masa iddah, perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, dan perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan," jelasnya.
(nu2/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!