Tak hanya itu, ia juga melaporkan Eva dengan tudingan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merasa mendapat ancaman. Menurutnya, Eva telah mengancamnya melalui pesan singkat dan beberapa tayangan di telebisi.
"Saya memberikan bukti-bukti baru yaitu berupa SMS dari Eva, email yang disebarkan, juga statement di televisi.Isi ancaman tersebut, dia mau menghancurkan karier dan membuat orang-orang tidak mau membeli karya saya. Dia juga sudah memutarbalikan fakta hanya untuk pencitraan," ungkapnya, Senin (29/7/2013).
Menurut Kanaya, dugaan penipuan bukan pertama kalinya dilakukan Eva. Ia menuding, Eva pernah melakukan hal serupa kepada pengrajin asal Tenggarong.
"Ini bukan kali pertama dia lakukan. Pengajin di Tenggarong juga pernah barangnya tidak dilunasi Eva. Mereka juga diancam dan diejek Eva sehingga barang mereka tak dibeli oleh konsumen," tambah Key.
Sementara, Eva sendiri telah melaporkan balik Key atas tuduhan fitnah, pemerasan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2013).
(wes/nu2)