"Anak itu nazabnya bisa dikembalikan pada bapaknya, kalau nikahnya sah. Kalau tidak sah, jadi kembali ke ibu untuk anaknya. Hanya saja MUI sarankan agar Eyang Subur santuni sedekah kepada perempuan yang pernah tinggal bersama," ujar Fuad Thohari selaku Sekretaris Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta, saat ditemui di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013).
Selama ini Subur memang dianggap telah melakukan penyimpangan dari akidah dan syariat Islam. MUI pun berharap pria asal Jombang ini bisa kembali ke jalan yang semestinya.
Kini, salah satu syariat Islam itu dijalankan Subur dengan cara melepaskan empat istrinya kepada keluarganya masing-masing. Subur pun punya satu kewajiban lagi, yaitu menafkahi mereka, termasuk istri keenamnya, Ani.
"Dengan keluarnya fatwa MUI, maka Eyang Subur segera hentikan dan lepaskan dan kembalikan Ani pada orangtuanya dan syukur-syukur bisa berikan bantuan kepada mereka dan anak-anaknya," tukas Fuad.
(doc/nu2)
