Mau Dituntun, Eyang Subur Dapat Hidayah

Jakarta - Eyang Subur telah melepaskan empat istrinya setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. Hal itu dinilai sebagai hidayah yang didapatkan Subur.

Dalam jumpa pers yang digelar di kediaman Subur, hadir juga Sekertaris FPI Jakarta, Habib Novel. Ia menjadi saksi pelepasan istri Subur.


"Jangan sampe Eyang Subur tersesat kembali. Ini suatu hidayah luar biasa untuk Eyang Subur. Eyang Subur mau beritikad baik," ungkap Habib Novel, Sabtu (25/5/2013).


Ia menuturkan, dalam syariat Islam memiliki istri lebih dari empat berarti tak ada perkawinan. Subur pun tak menceraikan empat istrinya, melainkan melepaskan karena tak ada perkawinan sah.


"Dalam syariat Islam, lebih dari empat itu berarti nggak ada perkawinan. Kalau proses ijab qabul itu hanya kesalahan. Makanya nggak ada talak atau perceraian. Ini melepaskan," tuturnya.


(nu2/nu2)