Menurut Eddies, uang Rp 100 juta/bulan yang diberikan sang suami, Ferry Setiawan adalah bentuk tanggung jawab. Ia menambahkan, uang tersebut merupakan nafkah dan bukan bentuk pencucian uang dari hasil kejahatan Ferry.
"Itu nafkah suami ke istri. Ada wanita diberikan uang, tetapi tidak diusut seperti saya. Biar masyarakat yang menilai apakah ada keadilaan. Kalau menurut saya, wajar," kata Eddies usai persidangan, sambil berjalan memasuki Ruang Tahanan Wanita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Satu suara dengan Eddies, Mulya Harja selaku kuasa hukumnya mengatakan bahwa tuduhan yang disangkakan pada kliennya itu kurang tepat. Menurutnya hal wajar jika Ferry yang berprofesi sebagai pengusaha batu bara memberikan nafkah hingga ratusan juta.
"Yang dia tahu Ferry berprofesi sebagai pengusaha batu bara. Kemudian memberikan nafkah per bulan Rp 100 juta, itu sangat wajar. Kecuali Ferry ini pegawai negeri, ngasih Rp 100 juta per bulan, atau bupati, dan menteri atau siapa kan ketahuan penghasilannya setiap bulan. Saya pikir alasan menduga yang terkait kan dengan TPPU itu sangat lemah, kurang baik," ujarnya.
(dar/mmu)
