Nagaswara Bakal Somasi 13 Rumah Karaoke Soal Hak Cipta

Jakarta -

Nagaswara nampaknya tak mau main-main dengan kasus pelanggaran hak cipta. Setelah Inul Vista yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, 13 rumah karaoke lainnya menyusul diancam akan disomasi.




Menurut kuasa hukum Nagaswara, Eddy RH, Inul Vista memang dilaporkan secara terpisah. Hal tersebut dilakukan karena rumah karaoke milik pedangdut Inul Daratista itu memiliki cabang yang paling banyak.

"Pada dasarnya yang kami tuntut banyak, Inul Vista hanya dilaporkan secara terpisah. Yang sudah disomasi NAV Karaoke, Grand Charly dan Happy Puppy, ditambah sekitar 13 perusahaan karaoke lain yang akan kami somasi, supaya mereka sadar," ujar Eddy dalam keterangannya di kawasan Johar, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2014),.


Dari somasi tersebut, Eddy menyebutkan, hanya pihak Grand Charly yang memberikan respons positif. Sisanya masih belum memberikan jawaban sama sekali.




"Kemarin ada lima tempat karaoke yang kami somasi. Dari beberapa somasi, Grand Charly sudah menemui kami melalui kuasa hukumnya untuk berunding bagaimana sistem pembayarannya," ungkap Eddy. Selanjutnya, pihak Nagaswara mengaku masih memberikan waktu untuk rumah karaoke lainnya jika ingin memberikan jawaban atas somasi tersebut.


"Kita masih membuka ruang jika rumah karaoke yang lain ingin bernegosiasi dengan kita," timpal Executive Producer Nagaswara Rahayu Kertawiguna.

Di kesempatan sebelumnya, Nagaswara dengan tegas menunut Inul Vizta dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan dua UU No. 19 tahun 2002 tentang pelanggaran 'mechanical right' atau hak-hak yang terkait dengan orang-orang di balik layar terciptanya karya musik. Selain itu, Nagaswara juga mendeklarasikan 'Maklumat Anti Pembajak' serta menuntut adanya Dewan Hak Cipta.



(dar/mmu)