Jakarta - Guntur Bumi dituntut 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindak penipuan terhadap para pasiennya. Di lain pihak, pengacara UGB, Afrian Bondjol menilai seharusnya kliennya dibebaskan dari dakwaan.
Sebab, menurut Afrian, pihaknya telah menganalisa beberapa saksi. Ia pun menyimpulkan, UGB tidak memenuhi unsur pidana yang ditudingkan.
"UGB tak memenuhi unsur, bebaskan UGB dari segala dakwaan," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
Meski begitu, ia tetap menghargai tuntutan JPU, kalau pun kelak mengajukan duplik, pihaknya telah menyiapkan bantahannya.
"Terkait tuntutan, kita sudah uraikan pembelaan, menganalisa saksi dan bukti," ujarnya.
(nu2/mmu)