Jakarta - Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah melayangkan surat untuk Marshanda dan Ben Kasyafani agar bertemu di kantornya. Namun lantaran kesibukan masing-masing, mereka tidak bisa menghadiri panggilan tersebut.
Lantas apakah pemanggilan tersebut dikarenakan kini kasus Marshanda yang tengah ramai diperbincangkan?
"Ya salah satunya karena memang dengan kasus itu. Komitmen dan kesepakatan mediasi bisa jadi nggak berjalan secara optimal. Posisi pengasuhan sambil menunggu proses peradilan pusat kan ada di bawah ibunya," jelas Ketua KPAI Arorun Niam Soleh kepada detikHOT, Senin (11/8/2014).
Lebih lanjut Arorun mengatakan bahwa bisa jadi hak asuh anak yang tadinya berada di tangan Marshanda akan berpindah tangan kepada Ben.
"Dari sisi teori sangat memungkinkan. Tapi untuk memutuskan itu ada di tangan hakim," paparnya lagi.
(wes/mmu)