Justin Bieber Akui Salah dalam Kasus Balap Liar di Miami

Jakarta - Justin Bieber terbukti bersalah dalam kasus balapan liar di Miami Januari lalu. Pelantun hits 'Beauty and A Beat' pun sepakat untuk menerima hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Hal itu diungkapkan oleh dua orang yang terlibat dalam insiden yang terjadi di Miami tersebut. Bahwa, Justin mengaku bersalah untuk pelanggaran kecerobohan dalam mengemudi dan menolak saat ditangkap pihak berwajib.


Atas kasus ini Justin diminta untuk mengikuti kelas manajemen kemarahan dan menyumbangkan US $50.000 atau senilai Rp 584,2 juta untuk amal, selain membayar denda kepada pengadilan. Kesepakatan sama sekali tak menyebutkan tentang hukuman penjara, demikian dikutip dari Billboard, Rabu (13/8/2014).


Justin dikabarkan tak akan menghadiri sidang yang dijadwalkan akan digelar Rabu (13/8) waktu setempat.


Justin Bieber dipolisikan pada 23 Januari lalu setelah ditangkap di pantai Miami karena balap liar menggunakan mobil Lamborghini dan Ferrari sewaan. Tingkat pengaruh alkohol Justin kala itu dinilai masih di bawah rata-rata, namun tes urin membuktikan adanya ganja dan Xanax terdapat dalam tubuhnya.


Mantan kekasih Selena Gomez tersebut juga didakwa dengan melawan saat ditangkap, mengucapkan kata-kata tak pantas pada polisi dan mengemudi dengan surat izin yang sudah kadaluwarsa.


(kmb/mmu)