Jakarta - Kasus penipuan dengan tersangka Guntur Bumi (UGB) ternyata sudah rampung atau P21. Guntur pun siap disidang.
"Udah P21 dan sudah diserahkan tersangkanya untuk disidangkan," terang Chandra selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin (7/7/2014).
Chandra menerangkan, berkas pria yang akrab disapa UGB itu masuk per 3 Juli lalu. Sedangkan sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi tepat pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Susilo Wibowo alias UGB dari penyidik Polda kepada kejaksaan," urainya.
Namun Chandra mengatakan, untuk jadwal sidang belum bisa ditentukan. "Belum dapat jadwal pasti," ujarnya.
(kmb/mmu)