Hal itu diungkapkan pengacara Abdul Hakim, Muhammad Yahya Rasyid, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2014).
"Sekitar 15 Mei atas nama UGB mereka datangi kita, ada Ramdan Alamsyah minta maaf. Dia datang minta maaf secara pribadi. Pintar sekali dia berbaik-baik mendatangi kami," ujar Yahya.
Dikatakan Yahya, kliennya menerima permintaan maaf dari pihak suami Puput Melati tersebut. Tapi, kliennya juga meminta agar UGB segera bertobat.
"Saya targetnya bukan minta dia (UGB) dihukum seberat-beratnya. Tapi dia bertobat, mengakui semua yang dilakukan selama ini dan tidak akan mengulangi lagi," tegasnya.
Meski sudah menerima maaf dari sang pemburu hantu, Abdul tetap menuntut uangnya dikembalikan. Terlebih lagi, menurut Yahya, permintaan UGB terlambat, sebab proses hukum masih tetap berjalan.
"Saya tuntut kembalikan uang kerugian klien kami hampir mencapai Rp 1,2 miliar. Tapi hukum tetap berjalan, meski sudah minta maaf," pungkasnya.
Seperti diketahui, UGB dituding mencuri emas dari Abdul kurang lebih seberat 400 gram dan dua buah berlian. Atas laporan tersebut, UGB dan Puput telah diperiksa sebagai saksi.
(mau/nu2)