"Panggilan tersangka pada hari ini, 27 Maret jam 10 tadi. Namun, tadi jam 11 ada pemberitahuan dari pengacaranya, Elza Syarief minta pemeriksaan ditunda, beliau sibuk dengan pemilu legislatif," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto ditemui di ruangannya, Kamis (27/3/2014).
Status Farhat diketahui telah resmi jadi tersangka dalam kasusnya dengan Dhani. Menurut Rikwanto, Farhat meminta penundaan hingga 15 April mendatang.
"Dia minta ditunda sampai 15 April," tambahnya.
Farhat dilaporkan Dhani terkait kicauannya di Twitter terkait kecelakaan Dul. Tak terima terus diserang, Dhani melaporkan Farhat. Farhat juga melaporkan balik Dhani di hari yang sama.
Tapi pada perkembangan kasusnya, polisi menetapkan Farhat sebagai tersangka. "Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tentang ITE juncto pasal 310 dan 311. Ancaman 5 tahun ke atas," tutup Rikwanto.
Farhat sendiri diketahui memang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari Partai Demokrat. Tak ketinggalan, sang jubir Regina juga turut nyaleg di Partai yang sama.
(kmb/utw)