Terkait permintaan Farhat, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan pihaknya belum mengabulkan permintaan tersebut.
"Belum diputuskan oleh penyidik. Masih dipertimbangkan pemberitahuannya itu," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Farhat sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus UU ITE terkait laporan Ahmad Dhani, Kamis (27/3/2014) kemarin. Namun Farhat tidak datang, bahkan ia justru melayangkan surat pemberitahuan melalui pengacaranya, Elza Syarief.
Melalui surat tersebut, Farhat meminta pemeriksaan terhadapnya diundur hingga 15 April karena tengah sibuk dalam pencalegan.
"Satu dua hari ini sudah diputuskan, dikabulkan atau tidaknya," imbuh Rikwanto.
Belum jelas apakah alasan Farhat itu akan diterima atau tidak. Salah satu alasannya karena pengunduran waktu yang diajukan Farhat terlalu lama.
"Keputusannya satu atau dua hari lagi, kalau bisa diterima alasannya, ditunggu. Tetapi kalau tidak, akan dikirim panggilan kedua," pungkasnya.
(mei/nu2)