Ahmad Dhani juga sudah melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban. Lalu mungkinkah kasus tersebut ujung-ujungnya akan dihentikan? Kepada wartawan, Wakil Direktorat Lalu Linas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnamo menegaskan, kasus tersebut masih berjalan.
"Jadi kami dapat sampaikan bahwa berkas dari AQJ masih terus berlangsung. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Dari pihak kejaksaan kemarin sampaikan surat P19 kepada kami, ada hal-hal yang masih perlu dilengkapi. Ini suatu hal yang biasa untuk penanganan berkas perkara," terangnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
"Perlu ada hal-hal yang dilengkapi yang sebelumnya telah kami kirimkan. Secepatnya penyidik kami akan lengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan kejaksaan dan kirim kembali berkas itu dikembalikan ke kejaksaan jadi tidak betul berkas perkara AQJ dihentikan," lanjutnya.
Putra bungsu Maia Estianty itu menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan maut yang terjadi beberapa waktu lalu tersebut. Sambodo juga mengatakan, hingga saat ini belum ada penambahan pasal untuk Dul.
"Kami sangat menghargai sikap keluarga tersangka yang memberikan bantuan kepada pihak korban dan itu memang sudah menjadi kewajiba keluarga tersangka yang juga diatur oleh UU Lalu Lintas. Tapi bahwa bantuan ke korban itu tidak menggugurkan pidananya yang terjadi. Perkara tetap lanjut nanti muaranya ke sidang pengadilan," tandas Sambodo.
(wes/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!