Asmirandah mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya dengan Rivano ke Pengadilan Agama Depok pada 7 November 2013. Selain dari ormas Islam, hubungan mereka memang sepertinya tak lagi didukung orangtua.
"Keluarga Asmirandah merasa tertipu oleh Jonas. Mereka sudah membuat pernyataan yang ditandatangani di atas materai," ujar Habib Idrus saat ditemui di Sekretariat FPI DPW Kota Depok, Rabu (13/11).
Idrus mengatakan hal itu atas pernyataan tertulis yang dibuat anggota keluarga atas nama ayahanda Asmirandah sendiri, Anton Zantman. Anton juga menandatangani surat tersebut.
Sebelum pernyataan itu, Rivano memang membantah dirinya telah menjadi mualaf. Padahal, menurut Anton, ada bukti-bukti tertulis bahwa Rivano telah menjadi seorang mualaf sebelum menikahi anaknya.
Cinta Asmirandah untuk Rivano memang tak bakal semudah itu dikalahkan. Tapi masalah lain tampaknya menjadi hal yang menguatkan pendiriannya untuk membatalkan pernikahan itu.
Perkara tersebut diakui Humas PA Depok, Suryadi Sag SH, juga karena alasan keyakinan. "Pihak termohon (Jonas) tidak sungguh menyakini agama," ujarnya. Sayangnya, Suryadi tidak menjelaskan lebih detail terkait alasan Andah itu.
(nu2/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!