Melalui kuasa hukumnya Muhammad Nuzul Wibawa, Jonas mengatakan dirinya tidak akan menghalangi niat sang istri untuk melakukan hal tersebut.
"Vano tidak akan menghalangi atau mempersulit apapun yang diinginkan Andah. Apapun yang Andah inginkan, Vano mengikutinya saja dan menerimanya," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (27/11/2013).
Hari ini majelis hakim juga telah memberikan surat anjuran dan nasehatnya untuk kedua belah pihak. Surat tersebut juga sudah disampaikan kepada Jonas.
"Hanya dituliskan akibat hukum tentang adanya pengajuan pembatalan pernikahan itu," jelasnya.
Meski begitu, Muhammad Nuzul mengatakan bahwa kliennya belum bisa melakukan apa yang Andah inginkan. Andah memang berharap Jonas bisa memiliki keyakinan sama dengannya.
"Vano hanya mengatakan ke Andah, kalau dirinya belum bisa melakukan apa yang diinginkan Andah. Mereka saling menghargai kok," katanya.
(wes/nu2)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!