Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnamo kepada wartawan di kantornya, Senin (25/11/2013) memberikan penjelasan atas pertanyaan yang berulang muncul tersebut.
"Sampai saat ini AQJ tidak ditahan. Kalau seandainya dari pihak kejaksaan sendiri menyatakan lengkap dan P21, maka tentu kita akan serahkan tahap kedua yaitu serahkan tersangka dan barang buktinya kepada kejaksaan," katanya.
Tak hanya itu, Sambodo juga mengatakan bahwa Dul masih di bawah umur dan masih dalam perawatan. Hal itu pun ikut menjadi pertimbangan polisi.
"Bukannya tidak ada penahanan, tapi perkara ini tetap berjalan hanya saja tidak dilakukan penahanan," tegasnya.
(wes/mmu)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!