Hari ini, Fifie datang ke Polres Jakarta Selatan pukul 14.25 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Sophar Maru Hutagalung. Fifie diperiksa oleh polisi selama tiga jam.
Sophar menuturkan, pada rekaman CCTV yang dibawanya, Heni dan Bobby terbukti melakukan tindakan kekerasan kepada Fifie.
"Kita kroscek rekaman CCTV di TKP. Faktanya terjadi keributan, penyerangan, dan percobaan penganiayaan kepada Fifie," ujar Sophar di Polres Jaksel, Selasa (30/7/2013).
Atas bukti tersebut, Heni dan Bobby terancam lima tahun penjara. "Ancaman hukuman melanggar pasal 167 tentang memasuki hunian tanpa izin dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancamannya 3 sampai 5 tahun penjara kalau digabung," jelas Sophar.
Mengingat kejadian tersebut, Fifie mengaku masih trauma. "Masih trauma iya. Saya menganggap mereka sebagai teman, saya tidak tahu kenapa akhir-akhir ini SMS dan BBM-nya makin kasar," ucap Fifie.
Dugaan pengeroyokan Heni dan Bobby, manajer grup vokal 'Babydoll' tersebut terjadi pada 27 Mei 2013 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Fifie di Kemang, Jakarta Selatan. Penganiayaan terjadi diduga karena Fifie menolak kedatangan mereka.
Heni dan Bobby lantas dikatakan Fifie tidak terima dengan perlakuan Fifie tersebut dan malah melakukan tindak kekerasan. Fifie pun kemudian melaporkan Heni dan Bobby ke kantor polisi pada 4 Juni 2013 lalu.
(dar/kmb)