Menanggapi hasil persidangan itu, Rasti mengaku tak bisa berkomentar banyak. Ia hanya berharap keadilan yang seadil-adilnya sebagai pihak yang merasa telah menjadi korban dari kasus tersebut .
"Kalau saya pribadi saya mengikhlaskan segalanya. Buktinya juga jelas apa yang dia bilang itu tidak benar saya berharap seadil-adilnya," ujar Rasti saat ditemui di usai peluncuran film 'Honeymoon' di Planet Hollywood, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2013).
Menurut jaksa, Eza terbukti bersalah atas tindak pidana pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Pengadilan pun menetapkan beberapa barang bukti terkait penganiayaan tersebut. Diantaranya blackberry juga iPhone.
Namun Eza sendiri tak menerima putusan tersebut. Bersama kuasa hukumnya, bintang FTV itu pun mengajukan pembelaan yang hasilnya akan diputuskan pada 5 Juni mendatang.
(doc/doc)