PK Dikabulkan MA Ahmad Dhani Senang

Jakarta - Pada Senin (27/5/2013), Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Ahmad Dhani tentang hak asuh anak dan harta gono-gini terkait perceraiannya dengan Maia.

Dikabulkannya PK tersebut diakui ayah tiga anak itu membuat dirinya merasa lega.


"Senang sih, karena menurut saya sebenarnya urusan saya sama Maia sudah selesai," ujar Dhani saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat Senin (27/05/2013).


Kini, Dhani pun dianggap sah memiliki hak asuh penuh kepada ketiga buah hatinya, Al, El, dan Dul. Namun meski begitu, pentolan grup band Dewa 19 ini mengaku tak memaksakan kehendaknya untuk menetapkan mereka harus tinggal dengan dirinya.


Ia pun berharap hubungannya dengan Maia bisa terjalin baik pasca putusan tersebut.


"Ya kalau menurut saya hak asuh anak itu diserahkan kepada anak-anak sendiri, karena anak-anak sudah dianggap dewasa. Saya berharap dengan selesainya ini Maia legowo sehingga saya dan maia bisa membesarkan anak-anak pasti ada waktu jangan sampai disia-siakan lagi," papar Dhani.


Prahara keluarga Ahmad Dhani dan Maia itu sudah bergulir sejak 2007. Di tingkat kasasi, gugatan perceraian yang diajukan Maia dikabulkan. Namun perceraian itu menimbulkan problem terkait hak asuh anak dan harta gono gini.


(doc/doc)