Pengajuan PK tersebut dilakukan Dhani hanya untuk dua unsur, harta gono-gini dan hak asuh anak. "Mengabulkan permohonan pemohon PK Dhani Ahmad Prasetyo bin Drs Edy Abd. Manaf," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (27/5/2013).
Terkait informasi tersebut, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan pernyataan resmi. Pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu maksud putusan PK tersebut.
"Isi lengkap putusannya masih di majelis," ucap Ridwan.
Perkara nomor 12 PK/AG/2012 diadili oleh majelis Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai oleh Ahmad Kamil dengan anggota Rifyal Ka'bah dan Abdul Gani Abdullah. Putusan dengan panitera pengganti Cecep Habibullah masuk kategori gugat cerai dan diketok pada 14 Mei 2013.
Prahara keluarga pentolan grup band Dewa 19 itu sudah bergulir sejak 2007. Di tingkat kasasi, gugatan perceraian yang diajukan Maia dikabulkan. Namun perceraian itu menimbulkan problem terkait hak asuh anak dan harta gono gini.
(asp/nu2)