Pembelaan Dimas Andrean Ditolak Jaksa

Jakarta - Pesintron Dimas Andrean kembali menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2013). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keberatan atas pembelaan Dimas.

Sebelumnya, dalam pembelaannya Dimas membantah tuduhan membawa pisau saat peristiwa penganiayaan yang dituduhkan itu terjadi.


"Terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan tindak pidana, dilihat saja dalam pembuktian dan pemeriksaan saksi nanti. Kesimpulan, menolak keberatan terdakwa dan tidak dapat diterima," tutur JPU Arya Wicaksana.


Arya meminta majelis hakim untuk menolak pembelaan Dimas. Sidang berikutnya minggu depan dijadwalkan sebagai putusan sela perkara tersebut.


Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution mengungkapkan bahwa barang bukti pisau tidak ditemukan. Dimas dituduh menganiaya Sukmawan Salawidjaya. Pesinetron itu pun kini menjadi tahanan kota hingga 14 Mei mendatang.


Saat dimintai komentarnya usai persidangan, Dimas hanya tersenyum sambil meninggalkan ruang pengadilan.


(nu2/mmu)