Divonis 4 Bulan Penjara, Nikita Mirzani Bakal Banding

Jakarta - Nikita Mirzani divonis bersalah atas tindak penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie yang terjadi Oktober 2012 lalu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Mendapat vonis empat bulan, Nikita pun bakal mengajukan banding.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Selasa (30/1/2013). Menurutnya, ia sudah mengajukan banding, namun belum secara resmi.


"Kami sudah mengajukan banding. Memorinya belum ya. Belum ada pernyataan banding dari kami secara resmi. Tetapi kemarin kami sudah meminta banding. Baru tadi, surat pernyataan bandingnya saya terima dari PN. Dengan banding ini, berarti belum ada putusan resmi," ungkapnya.


Meski hanya divonis empat bulan, Nikita tampaknya keberatan. Sebab, menurut Fahmi, saat kejadian penganiayaan tersebut, kliennya hanya melerai meski melakukan penjambakan.


"Pertimbangan hukum dalam persidangan itu tidak sesuai dengan fakta. Misalnya saja, Nikita hanya melerai dan melakukan penjambakan saja, lalu tiba-tiba dibilang ada pemukulan dan penganiayaan," akunya.


(fk/mmu)