"Kita sudah siapkan bukti-bukti, surat-surat dan dokumen. Perkawinan itu tidak bodong, ada pihak laki-laki dan perempuan ada bukti saksi-saksi dan tanda tangannya. Bahwa itu udah kita umumkan sesuai SOP sebelum dicatatkan, di Dukcapil Jaksel," ungkap Purba Hutapea selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Purba menjabarkan, ada dua orang saksi dalam penandatangan pernikahan Ludwig dan Jessica. Yang pertama Henry, yakni kakak kandung Jessica dan perempuan bernama Serlly Wahyuni, saksi dari pihak Ludwig.
"Sesuai ketentuan dua orang saksi pertama Henry yang kedua Serlly Wahyuni," terang Purba.
Usai sidang, pihak Ludwig enggan memberikan keterangan sama sekali. Sedangkan pengacara Jessica menegaskan, pernikahan antara kliennya dengan Ludwig memang terjadi.
Lantas siapa sebenarnya Serlly, saksi nikah Ludwig?
(kmb/mmu)
