Park juga dikabarkan memberikan keterangan yang tidak benar saat dimintai keterangan soal kecelakaan itu. Apa yang dikatakannya saat proses pemeriksaan berbeda dengan hasil investigasi yang dilakukan.
"Park bilang saat investigasi awal bahwa ban belakang mobil terlepas sebelum kecelakaan. Tapi setelah investigasi dilakukan kami menemukan fakta dan mengkonfirmasi bahwa ban belakang mobil terlepas setelah kecelakaan terjadi," jelas perwakilan kejaksaan.
Tewasnya EunB dan RiSe sebelumnya juga dicurigai karena kesalahan sistem airbag yang tidak berfungsi. Mengenai hal ini, pihak kejaksaan juga mengutarakan fakta baru.
"Benar airbag di kursi bagian depan tidak mengembang saat benturan terjadi. Tapi ini bukan karena ada kesalahan dari sistem airbag tersebut. Airbag di depan tidak mengembang karena benturan terjadi di bagian samping mobil. Jadi kami mengambil kesimpulan bahwa tidak ada yang salah dengan mobilnya," tambah mereka.
Menurut hasil penyelidikan, kecelakaan maut yang menimpa Ladies' Code 3 September lalu murni disebabkan karena Park mengendarai van di luar batas wajar kecepatan. Di jalan tol, terlebih saat hujan dia seharusnya mengemudi dalam kecepatan maksimal 80 kilometer per jam. Namun, saat itu ia melaju dengan kecepatan 135,7 kilometer per jam.
(ron/mmu)
