Ini Alasan Ludwig Gugurkan Akta Nikah dengan Jessica Iskandar

Jakarta - Selain pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri, Ludwig Franz Willibald juga ingin menggugurkan akta nikahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ludwig bersama kuasa hukumnya dari HMP Advocates pun punya alasan tersendiri atas hal tersebut.

Menurut Sylvia Marisa Mauren selaku kuasa hukum Ludwig, pembatalan dan pengguguran akta nikah tersebut dilakukan karena tidak memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan Sylvia sebelum sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).


"Sudah jelas dari gugatan pembatalan perkawinan, karena nggak memenuhi syarat pernikahan. Kalau di PTUN itu kita menggugat karena melanggar hukum-hukum yang berlaku," katanya.


Selanjutnya, Sylvia mengaku tidak bisa menjelaskan lebih jauh apa saja pelanggaran yang terjadi. Selain ada beberapa poin, pelanggaran tersebut belum bisa disampaikan karena masuk pada materi persidangan.


"Banyak sih. Kita sudah rincikan satu-satu, tapi belum bisa kami sampaikan, itu masuk substansi soalnya. Salah satunya itu tentang prosedur penerbitan akta pernikahan," ujarnya.


"Kami minta PTUN menyebutkan kalau kutipan akta pernikahan itu batal atau tidak sah, sama halnya dengan perkawinan dengan yang di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan). Perkawinan itu dinyatakan batal seolah-olah tak ada perkawinan," lanjutnya.


(dar/mmu)