Hari ini, Kamis (13/11/2014) untuk kedua kalinya, sidang gugatan Ludwig kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil digelar. Setelah sidang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal (6/11).
"Iya hari ini sidang beragendakan perbaikan gugatan dan surat kuasa, nanti pukul 09.00 WIB," ucap panitera pengganti, Sri Hartanto, kepada detikHOT, Kamis (13/11).
Akan tetapi, Sri Hartanto menjelaskan kalau sidang ini masih tertutup. Bila gugatan sudah bisa dibacakan baru akan dilaksanakan sidang terbuka.
Setelah dalam sidang pembatalan nikah Ludwig tidak hadir, akankah dalam persidangan ini pria keturunan bangsawan Jerman itu hadir?
Ditemui beberapa waktu lalu, Humas PTUN, Ujang Abdullah mengatakan, penggugat bisa saja dihadirkan. Itu pun bila yang penggugat bersedia.
Adapun tuntutan yang diinginkan oleh pihak Ludwig dalam persidangan ini antara lain, menyatakan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil provinsi DKI Jakarta tidak sah. Surat keputusan itu yakni berupa kutipan akta perkawinan No. 05/A1/2014 tertanggal 8 Januari 2014 atas nama penggugat dan Yessiska Iskandar adalah tidak sah atau batal.
(pus/ich)