Soal Penyegelan Usaha Karaoke Miliknya, Syahrini Janji Akan Buka Suara

Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang pada 21 Agustus 2014, menyegel tempat usaha karaokenya Princess Syahrini yang berada di City Mall Karawaci. Tapi, hingga kini Syahrini masih enggan buka suara.

Ditemui usai mengisi sebuah acara di Golden Crowne, Glodok, Jakarta Barat, Rabu (3/9) malam, Syahrini belum mau buka suara soal tersebut. Mantan pasangan duet Anang Hermansyah itu justru menjanjikan akan buka suara pada hari ini.


"Iya teman-teman (media) semua besok kita ketemu, nanti Rendy dan Rani akan memberi kabar tempat dan dimana kita akan preskon," ucap Syahrini saat melihat awak media.


"Ini sudah malam bagi saya, karena besok pagi saya harus terbang. Terima kasih," tutupnya sambil memasuki mobilnya dengan kawalan empat orang security.


Tempat usaha karaoke miliknya itu disegel karena melanggar empat peraturan daerah setempat. Empat pelanggaran tersebut yakni penjualan minuman keras, pajak daerah, izin mendirikan bangunan dan ketertiban umum.


"Secara kebetulan pas di lapangan ditemukan miras. Tapi kami hanya menitikberatkan pada perizinan yang belum dimiliki. Yang ditemukan 860 botol, yang jelas kami sudah melayangkan surat kedua, saya memanggil hari Kamis," jelas Kasatpol PP, Mumung Nurmawan beberapa waktu lalu.


(pus/wes)