Jakarta - Sidang perceraian Sandy Tumiwa dan Tessa Kaunang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2014). Usai persidangan, kedua pihak diminta hakim untuk membawa bukti terkait perceraian mereka.
"Maka demi sidang selanjutnya, hakim meminta langsung menghadirkan saksi dan bukti tertulis supaya persidangan berikutnya sudah ada keputusan," ungkap pengacara Sandy, Andriko Saputra.
Salah satu syaratnya adalah surat bukti-bukti pernikahan mereka. Selain itu, kedua belah pihak juga setuju untuk melegalisir perceraian mereka.
Ada beberapa hal yang dimasalahkan dalam materi gugatan. Meski nafkah tidak termasuk, tapi itu sudah menjadi kewajiban Sandy memberikannya untuk sang anak kelak.
"Jumlah tepatnya saya tidak tahu pasti. Cara menyampaikannya juga saya nggak tahu, apakah itu diberikan langsung ke anak atau dititipkan ke asisten rumah tangganya," tutur Andriko.
(nu2/mmu)