Sejak dua bulan lalu, kasus tersebut memang sudah dilimpahkan oleh penyidik Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Bogor. Tapi menurut Wawan Gunawan selaku Kasi Intel Kejari Bogor kepada detikHOT, Senin (18/8/2014), berkas-berkas perkara tersebut terpaksa dikembalikan karena belum lengkap.
"Perkara Jonas Rivano ini sudah diterima awal bulan Juni 2014, kemudian sudah diteliti dari kejaksaan dan ternyata ada kekurangan, baru P19. Selanjutnya kami kembalikan tanggal 25 Juni 2014 ke penyidik," ujar Wawan.
Selanjutnya, Wawan mengungkapkan, pihak Kejari Bogor juga tidak pasif dengan kasus tersebut. Ia menyebutkan, belum lama ini pihaknya sudah menanyakan soal berkas tersebut ke penyidik Polres Kabupaten Bogor.
"Setelah itu sudah kita tagih, apakah berkas sudah siap apa belum. Penagihan itu tanggal 11 Agustus 2014. Maksudnya, jika sudah lengkap bisa segera dicek kembali oleh jaksa," pungkasnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Jonas dituding telah melecehkan agama dengan berpura-pura menjadi mualaf. Hal itu dilakukannya agar bisa menikahi Asmirandah yang lebih dulu beragama Islam.
(dar/mmu)