"Ada Annisa (istri ke-7), Reni Mulyaningsih (istri ke-5), dan Nita Septiarini (istri ke-8). Yang keenam udah duluan itu yang adik-kakak itu ya," ungkap pengacara Subur, Ramdan Alamsyah saat menggelar preskon pelepas istri-istri Eyang Subur di kediamanya di kawasan Duri Kepa, Jakarta Barat, Sabtu (25/5/2013).
Ia menambahkan, istri Subur yang kakak beradik itu telah dilepaskan sejak kasus dengan Adi Bing Slamet bergulir. "Sejak awal kasus ini bergulir istri yg adik-kakak itu udah dilepaskan. Itu diketahui oleh Habib Selon," tuturnya.
Selain itu, ia juga menuturkan kliennya mempunyai istri lebih dari empat karena ketidaktahuannya mengenai syariat agama. Setelah melalui kumpul keluarga besar, mereka akhirnya mendapatkan konklusi, atau surat tentang pelepasan istri.
"Surat dibuat tentang pelepasan istri, sesuai ajuran fatwa MUI no 17 tahun 2013. Surat dibuat pada Kamis 23 Mei 2013, yang ditandatangani oleh Eyang Subur," tuturnya.
(nu2/nu2)