Arya Wiguna Polisikan Eyang Subur atas Tuduhan Bawa Lari Ani

Jakarta - Mantan pengikut Eyang Subur, Arya Wiguna mendatangi Polda Metro Jaya bersama Ade Junaedi, ayah istri ketujuh Subur, Ani. Mereka akan melaporkan Subur atas tuduhan membawa lari Ani.

Rombongan berjumlah sepuluh orang itu pun langsung masuk ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Polda, Selasa (30/4/2013) sekitar pukul 14:30 WIB. Mereka didampingi kuasa hukum Fahmi Bachmid SH.


Sebelumnya rombongan itu telah mengadu soal Subur ke Komnas Perempuan. Di sana, Ade Junaedi mengisahkan awal mula pertemuan anaknya dengan Subur.


"Tahun 2004 akhir atau 2005 awal saya pulang dari Sulawesi Tenggara. Saya kedatangan adik saya (Arya wiguna), kemudian anak saya meminta persetujuan izin restu sama saya. Dia mau menikah dengan Pak Subur," kisahnya.


Ade pun mengaku tak memberi izin karena kala itu Ani akan dijadikan istri keenam Subur. "Saya bilang, istri lebih dari empat itu nggak boleh dalam Islam, dilanggar itu. Anak saya tetap minta persetujuan, minta direstui," tuturnya.


Menurut Ade, satu bulan kemudian ia pun mendatangi rumah Subur. Namun pernikahan tersebut batal digelar.


"Tapi sebulan kembali saya datang lagi ke Jakarta tiba-tiba anak saya bilang, sudah menikah dengan Pak Subur," lanjut Ade.


Ade menambahkan, pernikahan itu digelar di kediaman Haji Memet di kawasan Bekasi, Jawa Barat. "Saya tak diundang. Haji Memet itu artis. Dia saksinya mungkin," ujarnya.


Setelah itu, hampir setiap tiga bulan ia datang ke Jakarta untuk menemui anaknya yang tinggal di rumah Subur. Namun ia mengaku mulutnya seperti terkunci.


"Delapan tahun Ani nggak boleh pulang. Anak saya dikondisikan sesuai eyang gaibnya. Keluarga boleh pulang, tapi Ani nggak boleh," ungkap Ade.


(nu2/mmu)