Pengacara: Raffi Ahmad Seharusnya Dilepaskan

Jakarta - Pihak Raffi Ahmad kembali menuturkan kekecewaan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut sang kuasa hukum, Raffi seharusnya dilepaskan.

"Raffi harusnya dilepas karena tak ada perpanjangan dari Kejaksaan," ungkap tim kuasa hukumnya, Lindung Sihombing, Selasa (19/3/2013).


Menurutnya selama berada di panti rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, Raffi tak menjalani program rehabilitasi. Ia menilai, dimasukkannya Raffi ke sana pun berbau pemaksaan.


"Raffi dipaksakan dibantar karena masa penahanannya dua hari lagi mau habis karena tak ada perpanjangan dari Jaksa, maka dibantarkan oleh BNN," tuturnya.


Namun, pihak BNN melalui kuasa hukumnya, Partahi Sihombing membantah hal tersebut. Menurutnya, Raffi juga kini tengah menjalani program rehabilitasi.


"Itu versi dari keluarga, BNN sudah merekomendasikan untuk rehab dan diterima oleh Lido. Masalah Raffi sedang jalani program apa, kita nggak pantas menilai, biar pihak Lido yang menjalankan itu," ujar Partahi.


(nu2/nu2)