Bahkan, kasus tersebut kini sudah masuk ke meja hijau. Sidang lanjutannya pun akan dilakukan pada Kamis (21/3/2013) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda keterangan para saksi.
Sempat timbul pertanyaan, kenapa hanya tempat karaoke Inul saja yang kena 'damprat' KCI. Badan Pengawasan KCI, Bens Leo pun menjelaskan alasannya.
"Karena diatur dalam undang-undang. Dan Inul Vizta memiliki 70 karaoke se-Indonesia," jelas Bens saat berbincang melalui ponselnya, Rabu (20/3/2013).
Bens juga menambahkan, KCI memang sudah sejak akhir tahun lalu menggugat pihak Inul Vista ke PN Jakarta Pusat. Ia pun memperkirakan uang yang wajib dibayarkan hingga miliaran rupiah.
"Saya sering bertemu. Walaupun jika diakumulasi yang Inul Vizta bayar mencapai miliaran rupiah, dia siap," jelasnya.
Pengamat musik itu pun sebetulnya menyayangkan Inul vs KCI harus sampai ke Pengadilan. Tapi, ia tetap melihat hikmahnya.
"Menurut saya ada manfaatnya, kasus ini bisa menjadi pembenaran untuk kasus yang serupa, dan pemilik karaoke yang lain tidak diberatkan untuk harus melakukan persidangan karena sudah menjadi yurisprudensi," ujarnya.
Sayangnya, pihak Inul sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan perihal gugatan KCI.
(fk/mmu)