BNN Targetkan Kasus Raffi Ahmad ke Kejaksaan Minggu Depan

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui kuasa hukumnya, Partahi Sihombing berharap segera bisa melimpahkan kasus Raffi Ahmad ke Kejaksaan. Hingga kini, BNN memang masih melengkapi berkas kasus tersebut.

"Sekarang masih P19 (berkas belum lengkap) dengan beberapa catatan yang harus kami lengkapi," ungkap Partahi kepada detikHOT, Selasa (19/3/2013).


"Satu minggu lagilah diharapkan selesai. Kita berharap bisa dilimpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya.


Partahi menuturkan, sejak awal memang pihaknya merekomendasikan Raffi untuk mengikuti rehabilitasi medis dan sosial. Sementara saat ini di Lido Sukabumi, Jawa Barat, Raffi masih menjalani rehabilitasi primer.


"Di situ lebih tertib, dia tetap menjalani rehab sosial, bukan hanya rehab medis saja. Dia diberikan hal-hal yang lain juga," tutur Partahi.


Hal itu juga seakan membantah pernyataan pihak keluarga Raffi yang menilai, selama di Lido Raffi tak menjalani rehabilitasi sebagaimana mestinya.


"Itu versi dari keluarga, BNN sudah merekomendasikan untuk rehab dan diterima oleh Lido. Masalah Raffi sedang jalani program apa, kita nggak pantas menilai, biar pihak Lido yang menjalankan itu," tandasnya.


(nu2/mmu)