"Sikap arogansi (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan Fariz yang telah berobat separoh main, tapi digunting," kata Hendra kala ditemui di Hotel Santika, Bintaro, Senin (23/2/2015).
Baca Juga: Oasis Dikabarkan Akan Rilis Album Live
Lebih lanjut lagi, Hendra merasa bahwa pihak Kejaksaan telah menyalahi beberapa Undang Undang yang berlaku di Indonesia. Ia menekankan pada penyalahan terhadap UU No. 35 tahun 2009 pasal 54 tentang Narkotika.
"Disitu mewajibkan tersangka pidana yang memakai atau sebagai pecandu direhabilitasi. Fariz bukan pengedar ya. Juga program pemerintah tidak sejalan. Antara polisi dan kejaksaan ada kontradiksi," tambahnya.
Simak Juga: Ulang Tahun ke-125, Surat Fans Agatha Christie Dibukukan
Pemindahan ke LP Cipinang pun dirasa Hendra adalah sesuatu yang tidak perlu dilakukan. Hak pelantun 'Barcelona' itu untuk mendapatkan rehabilitasi dirasa telah dilanggar.
"Bapak Jaksa Agus Darmadi bilang ini (pemindahan ke Cipinang) untuk kepentingan mempermudah proses persidangan. Tapi kami melihat tindakan kejaksaan yang arogan. Lagipula pihak klinik sanggup menghadirkan sidang antar jemput, gak perlu repot ke Cipinang. Hak Fariz mendapat rehab dilanggar kejaksaan," tandasnya.
Fariz ditangkap pada 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa heroin, ganja, bong, alumunium foil dan korek. Pemindahan ke LP Cipinang sendiri dilakukan pada 17 Februari lalu.
(ron/ron)