Namun, selain itu, pria berkebangsaan Jerman tersebut juga memantau sendiri secara langsung kasusnya lewat media.
"(Ludwig juga tahu kasusnya) dari media, kan media banyak," ucap salah satu tim kuasa hukum Ludwig, Sylvia Marisa Mauren saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
"Itulah kenapa kita ditunjuk untuk melakukan upaya hukum. Pertama kita mengajukan gugatan pembatalan pernikahan, kedua mengajukan penggugatan ke PTUN untuk menggugat kutipan akta perkawinannya," tambahnya.
Saat ini, sidang gugatan tersebut tengah berlangsung di PTUN. Tim kuasa hukum Ludwig menyerahkan revisi gugatan yang diminta majelis hakim pada sidang perdana beberapa waktu lalu.
Namun, Sylvia enggan menjelaskan berkas apa saja yang dibawanya untuk memperkuat gugatan. Ia mengatakan akan menjelaskan semuanya jika waktunya sudah tepat.
"Ini baru tahap awal. Kan agendanya masih persiapan. Sidang masih tertutup. Masih mengajukan gugatan revisi saja," katanya.
(dar/mmu)